Terkadang di situasi tertentu, terdapat putusan tentang gugurnya suatu
gugatan. Hal ini terjadi karena penggugat dalam persidangan pertama yang
telah ditentukan harinya dan telah dipanggil secara sah dan patut,
dirinya tidak hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk datang
menghadiri persidangan tersebut. Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) yang berbunyi: “Jika
penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu,
meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain
menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan
penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan
gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara
yang tersebut tadi.”
Berdasarkan Pasal 124 HIR sebagaimana tersebut di atas, maka alasan digugurkannya gugatan penggugat oleh pengadilan karena:
- penggugat dan/atau kuasanya tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
- penggugat telah dipanggil secara patut dan sah;
Pengguguran gugatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-officio apabila
alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi. Dengan kata
lain, bahwa kewenangan pengguguran gugatan itu dapat dilakukan oleh
hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Akan tetapi,
kewenangan pengguguran gugatan tidak bersifat imperatif, karena
berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan
pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak
yang tidka hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap
pada hari sidang yang lain.
Disamping itu, apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak
hadir lagi, maka penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan
(peremptoir) untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan
tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara
kontradiktoir. Gugatan yang digugurkan oleh pengadilan, maka akan
dituangkan dalam putusan, dan penggugat berhak mengajukan kembali atas
gugatannya tersebut...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar