Terkadang di situasi tertentu, terdapat putusan tentang gugurnya suatu
gugatan. Hal ini terjadi karena penggugat dalam persidangan pertama yang
telah ditentukan harinya dan telah dipanggil secara sah dan patut,
dirinya tidak hadir atau tidak pula menyuruh kuasanya untuk datang
menghadiri persidangan tersebut. Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) yang berbunyi: “Jika
penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu,
meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain
menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan
penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan
gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara
yang tersebut tadi.”
Senin, 10 September 2012
Asas-asas Hukum Acara Perdata
- Hakim Bersifat Menunggu : maksudnya ialah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak di ajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan di ajukan atau tidak, sepenuhnya di serahkan kepada pihak yang berkepentingan.(pasal 118 HIR, 142 Rbg.)
ASAS-ASAS dalam Hukum Acara Pidana (HAPID)
1. Asas Equality Before The Law
Asas ini merupakan asas yang fundamental. Dalam pelaksanaan KUHAP tidak boleh membedakan perbedaan status, dan sebagainya. Dalam setiap beracara pidana di Indonesia kita harus mempunyai kedudukan yang sama. (Hak-haknya harus diperlakukan sama, misal jika polisi duduk di bangku, maka tersangka juga punya hak yang sama untuk duduk di bangku).
Asas ini merupakan asas yang fundamental. Dalam pelaksanaan KUHAP tidak boleh membedakan perbedaan status, dan sebagainya. Dalam setiap beracara pidana di Indonesia kita harus mempunyai kedudukan yang sama. (Hak-haknya harus diperlakukan sama, misal jika polisi duduk di bangku, maka tersangka juga punya hak yang sama untuk duduk di bangku).
Keadilan Hukum dan Sosial Menjauhkan Asas Legalitas Serta Kepastian Hukum
Asas
Legalitas masih harus dipandang perlu eksistensinya dalam sistem Hukum
Pidana Indonesia, hal ini disebabkan selain adanya suatu kepastian
hukum, juga menghindari adanya suatu bentuk kesewenang-wenangan dari
aparatur penegak hukum maupun penguasa dalam konteks yang lebih luas.
Untuk mempertegas permasalahan di atas yaitu apabila terjadi
pertentangan mana yang didahulukan antara kepastian hukum dan keadilan,
perlu saya tulis bunyi pasal 12 draft RUU KUHP 2005-2006 yang kurang
lebih berbunyi ” Dalam mempertimbangkan hukum yang diterapkan, hukum
sejauh mungkin menerapkan keadilan di atas kepastian hukum”. RUU KUHP
mungkin kedepan bisa di jadikan guidance (penunjuk) apabila ada dilemma
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Hal itu haruslah
diperhatikan karena sering kali keadilan terdesak, maka apabila keadilan
dan kepastian hukum saling mendesak maka hakim sejauh
mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Karena muara akhir dari tujuan hukum adalah keadilan social.
mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Karena muara akhir dari tujuan hukum adalah keadilan social.
Besar Mertokusumo, Advokat Pertama Indonesia yang Terlupakan
Siapa advokat pertama di Indonesia? Ketika pertanyaan itu muncul,
mungkin sederet nama seperti Lukman Wiriadinata, Yap Thiam Hien dan
Suardi Tasrif yang terbersit di benak Anda. Bisa jadi jawaban anda
keliru. Mereka memang dikenal sebagai pengacara pembela kepentingan
rakyat. Nama mereka juga sering menjadi rujukan ketika orang berbicara
tentang hak azasi manusia dalam proses hukum. Todung Mulya Lubis, dalam
tulisan yang dikutip dari Koran Tempo, menyebut mereka sebagai advokat
yang berhasil menjalankan keadilan selaku officer of the court.
Namun,
tahukah Anda, bahwa sebenarnya advokat pertama di Indonesia adalah
Besar Mertokusumo. Nama Besar memang tak besar seperti namanya. Tak ada
nama jalan yang mengutip namanya. Hingga kini belum ada gelar pahlawan
yang ditambatkan padanya. Dalam literatur sejarah advokat, Besar
Mertokusumo kerap disebut sebagai generasi advokat pertama. Hanya
sebatas itu.
Beruntunglah kita memiliki Daniel S. Lev yang banyak menyinggung
kiprah Besar dalam dunia advokat. Banyak buku sejarah advokat yang lahir
belakangan bersumber dari buku Daniel yang bertajuk Hukum dan Politik
di Indonesia. Dalam buku itulah, Daniel memperkenalkan sosok Besar
Mertokusumo sebagai advokat pertama di Indonesia.
Jumat, 07 September 2012
Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat
Peran dan Fungsi Advokat
Dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, LN Tahun
2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255, maka profesi advokat di Indonesia memasuki era
baru. Suatu era yang dalam konteks ini diartikan sebagai pemacu bagi seorang
calon advokat/advokat untuk lebih baik dalam memberi pelayanan hukum kepada
masyarakat. Untuk itu, sebagai titik tolak, peran, fungsi dan perkembangan
organisasi advokat perlu dipahami secara benar, baik dalam level filosofis
(teori) maupun praktik.Kamis, 06 September 2012
Advokat
Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus”
yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar
pengadilan. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan
atau pertolongan dalam soal-soal hukum.
Langganan:
Komentar (Atom)
