Peran dan Fungsi Advokat
Dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, LN Tahun
2003 Nomor 49, TLN Nomor 4255, maka profesi advokat di Indonesia memasuki era
baru. Suatu era yang dalam konteks ini diartikan sebagai pemacu bagi seorang
calon advokat/advokat untuk lebih baik dalam memberi pelayanan hukum kepada
masyarakat. Untuk itu, sebagai titik tolak, peran, fungsi dan perkembangan
organisasi advokat perlu dipahami secara benar, baik dalam level filosofis
(teori) maupun praktik.
Pengertian advokat menurut Pasal 1 ayat (1) UU Advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini. Selanjutnya dalam UU
Advokat dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan
setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, dan polisi). Namun demikian,
meskipun sama-sama sebagai penegak hukum, peran dan fungsi para penegak hukum
ini berbeda satu sama lain. Mengikuti konsep trias politica tentang pemisahan
kekuasaan negara, maka hakim sebagai penegak hukum menjalankan kekuasaan
yudikatif, jaksa dan polisi menjalankan kekuasaan eksekutif. Disini diperoleh
gambaran hakim mewakili kepentingan negara, jaksa dan polisi mewakili
kepentingan pemerintah. Sedangkan advokat tidak termasuk dalam lingkup
kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Advokat sebagai
penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secara mandiriuntuk mewakili
kepentingan masyarakat (klien) dan tidak terpengaruh kekuasaan negara
(yudikatif dan eksekutif).
Sebagai konsekuensi dari perbedaan konsep tersebut, maka hakim
dikonsepsikan memiliki kedudukan yang objektif dengan cara berpikir yang
objektif pula sebab mewakili kekuasaan negara di bidang yudikatif. Oleh sebab
itu, dalam setiap memeriksa, mengadili, dan menyesesaikan perkara, seorang
hakim selain wajib mengikuti peraturan perundang-undangan harus pula menggali
nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. Jaksa
dan Polisi dikonsepsikan memiliki kedudukan yang subjektif dengan cara berpikir
yang subjektif pula sebab mewakili kepentingan pemerintah (eksekutif). Untuk
itu, bila terjadi pelanggaran hukum (undang-undang), maka jaksa dan polisi
diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menindaknya tanpa harus menggali
nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Dengan kata lain, setiap pelanggaran hukum (undang-undang), maka akan terbuka
bagi jaksa dan polisi untuk mengambil tindakan.
Sedangkan advokat dikonsepsikan memiliki kedudukan yang subjektif
dengan cara berpikir yang objektif. Kedudukan subjektif Advokat ini sebab ia
mewakili kepentingan masyarakat (klien) untuk membela hak-hak hukumnya. Namun,
dalam membela hak-hak hukum tersebut, cara berpikir advokat harus objektif
menilainya berdasarkan keahlian yang dimiliki dan kode etik profesi. Untuk itu,
dalam kode etik ditentukan diantaranya, advokat boleh menolak menangani perkara
yang menurut keahliannya tidak ada dasar hukumnya, dilarang memberikan informasi
yang menyesatkan dan menjanjikan kemenangan kepada klien.
Perkembangan Organisasi Advokat di Indonesia
Cikal bakal organisasi advokat secara nasional bermula dari
didirikannya Persatuan Advokat Indonesi (PAI), pada 14 Maret 1963. PAI ini
kemudian mengadakan kongres nasional yang kemudian melahirkan Peradin. Dalam
perkembangannya, Peradin ini tidak terlepas dari intervensi pemerintah sebab
perjuangannya pada waktu itu dianggap membahayakan kepentingan rezim pemerintah
yang sedang berkuasa sehingga munculah organisasi advokat yang disebut Ikadin.
Ikadin pun kemudian pecah dan advokat yang kecewa terhadap suksesi kepengurusan
Ikadin mendirikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Sejak diberlakukannya UU Advokat pada tanggal 5 April 2003, maka 8
organisasi advokat yaitu IKADIN, IPHI, HAPI, AKHI, AAI, SPI, HKHPM, dan APSI
diamanatkan oleh pembentuk undang-undang untuk membentuk suatu organisasi
advokat dalam kurun waktu 2 tahun. Untuk itu, dibentuklah Komite Kerja Advokat
Indonesia, yang kemudian KKAI ini merumuskan Kode Etik Advokat Indonesia pada
tanggal 23 Mei 2002 dan mendeklarasikan organisasi advokat sebagai organisasi
payung advokat di Indonesia yang disebut Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia/Indonesian
Advocates Asociation) pada tanggal 21 Desember 2004 yang akta pendiriannya
disahkan pada 8 September 2005. Peradi tersebutlah yang pada saat ini
menyelenggarakan Pendidikan Khusus Pendidikan Advokat (PKPA), Ujian Profesi
Advokat (UPA), dan Magang bagi seorang yang berlatar pendidikan tinggi hukum
yang berniat untuk menjalankan profesi advokat di Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar