Siapa advokat pertama di Indonesia? Ketika pertanyaan itu muncul,
mungkin sederet nama seperti Lukman Wiriadinata, Yap Thiam Hien dan
Suardi Tasrif yang terbersit di benak Anda. Bisa jadi jawaban anda
keliru. Mereka memang dikenal sebagai pengacara pembela kepentingan
rakyat. Nama mereka juga sering menjadi rujukan ketika orang berbicara
tentang hak azasi manusia dalam proses hukum. Todung Mulya Lubis, dalam
tulisan yang dikutip dari Koran Tempo, menyebut mereka sebagai advokat
yang berhasil menjalankan keadilan selaku officer of the court.
Namun,
tahukah Anda, bahwa sebenarnya advokat pertama di Indonesia adalah
Besar Mertokusumo. Nama Besar memang tak besar seperti namanya. Tak ada
nama jalan yang mengutip namanya. Hingga kini belum ada gelar pahlawan
yang ditambatkan padanya. Dalam literatur sejarah advokat, Besar
Mertokusumo kerap disebut sebagai generasi advokat pertama. Hanya
sebatas itu.
Beruntunglah kita memiliki Daniel S. Lev yang banyak menyinggung
kiprah Besar dalam dunia advokat. Banyak buku sejarah advokat yang lahir
belakangan bersumber dari buku Daniel yang bertajuk Hukum dan Politik
di Indonesia. Dalam buku itulah, Daniel memperkenalkan sosok Besar
Mertokusumo sebagai advokat pertama di Indonesia.
Adnan Buyung Nasution juga mengakui hal itu. Dia sempat jadi advokat
tetapi tidak lama. Beliau memang lebih banyak di pemerintah, ketimbang
praktek advokat, kata Buyung saat dihubungi melalui telepon. Buyung
mengenal sosok Besar sebagai penyusun konsep sistem peradilan Indonesia.
Dalam buku Daniel S. lev, sosok Besar digambarkan sebagai advokat
yang sering membela terdakwa miskin dalam persidangan di Landraad
(Pengadilan Negeri). Besar menggeluti dunia advokat sekitar tahun 1923.
Firma hukumnya didirikan di Tegal, Jawa Tengah, dekat kota kelahirannya,
Brebes. Daniel S. Lev menyatakan kemungkinan Tegal dipilih karena
disitulah keluarga dan teman-teman Besar berada. Beberapa kantor advokat
Belanda juga sudah berdiri ketika itu di Tegal.
Riwayat Hidup Besar Mertokusumo
Besar Mertokusumo lahir di Brebes, 8 Juli 1894. Ia menikah dengan
Raden Ajoe Marjatoen dan dikaruniai ampat orang anak. Yakni, Mas Roro
Marjatni, Mas Roro Indraningsih, Mas Soeksmono dan Mas Wisnoentoro.
Mantan Sekjen Departemen Kehakiman itu mulai mengenyam pendidikan di Sekolah Rendah Belanda (E.L.S) di Pekalongan dan lulus pada 1909. Enam tahun kemudian, Besar lulus dari Rechtschool di Jakarta. Besar kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Leiden, Belanda dan lulus pada 1922.
Sumber : Arsip Nasional RI
Mantan Sekjen Departemen Kehakiman itu mulai mengenyam pendidikan di Sekolah Rendah Belanda (E.L.S) di Pekalongan dan lulus pada 1909. Enam tahun kemudian, Besar lulus dari Rechtschool di Jakarta. Besar kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Leiden, Belanda dan lulus pada 1922.
Sumber : Arsip Nasional RI
Ketika berpraktik di Landraad (Pengadilan Negeri), Besar tak senang
dengan perlakuan pengadilan terhadap terdakwa asal Indonesia. Dalam
persidangan, terdakwa orang Indonesia harus duduk di lantai, membungkuk
dalam-dalam dan sangat ketakutan. Besar menilai perlakuan itu sebagai
bentuk penghinaan pengadilan terhadap orang Indonesia. Ketika itu, hakim
dan jaksa menggunakan bahasa Belanda saat bersidang. Besar sendiri tak
suka dengan kondisi demikian. Persidangan itu membuat orang Indonesia
sulit menerima pengadilan itu seperti pengadilannya sendiri. Meski
demikian, para hakim Belanda tetap menghormati Besar.
Setelah firma hukum di Tegal berkembang, Besar membuka kantor cabang
di Semarang. Di kantor barunya, ia lebih banyak merekrut sarjana hukum
Indonesia, antara lain Sastromulyono, Suyudi, dan lain-lain. Pernah,
suatu waktu, gaji advokat dikantor itu 600 golden per bulan, ditambah
dengan bagian keuntungan. Ketika jaman malaise (krisis) dua kantor yang
didirikan oleh Besar itu berdiri sendiri.
Sebelum terjun ke dunia advokat, Besar bekerja sebagai panitera pada
Landraad di Pekalongan. Pekerjaan itu diperoleh setelah Besar lulus dari
Rechtschool. Setelah bekerja beberapa tahun, Besar hijrah ke Belanda
untuk memperoleh gelar sarjana hukum. Bersama dengan sebelas pelajar
lainnya Besar kuliah di Universitas Leiden.
Kaum pribumi yang belajar hukum umumnya berasal dari komunitas Jawa,
Sumatera dan keturunan Cina. Mereka belajar di Rechtschool dengan materi
ilmu hukum dan hukum acara pidana. Mereka yang lulus dengan ketat
bergelar rechtskundingen sebagai sarjana muda hukum. Sedang mereka yang
cerdasa dapat meraih enuh gelar sarjana hukumnya di neger Belanda, sama
statusnya dengan kelompok yang langsung sekolah di Belanda.
Pada umumnya sarjana hukum dari Belanda diberi dua pilihan, yaitu
untuk menerapkan ilmu yang mereka miliki dengan bekerja di Belanda atau
pulang ke Indonesia. Mereka yang pulang ke Indonesia sebagian besar
bekerja di pengadilan dan dalam jumlah yang lebih kecil mencoba membuka
kantor advokatnya. Salah satunya ada Besar Mertokusumo yang membuka
kantor di Tegal.
Minimnya jumlah advokat ketika itu dipengaruhi meningkatnya suhu
politik di Indonesia. Mahasiswa hukum yang kembali ke Indonesia
kebanyakan langsung terjun ke dunia politik. Tidak mudah untuk menjadi
advokat ketika itu. Kesulitan itu bukan kesulitan finansial sebab
advokat baru kebanyakan berasal dari keluarga dan keturunan kaya. Meski
demikian, dari sisi profesionalitas, advokat Indonesia harus bersaing
dengan pengacara Belanda yang notabene, 'dekat’ dengan lembaga hukum yang
dikuasai pejabat Belanda.
Profesi advokat tak jarang juga mendapat kecaman dari keluarga.
Profesi advokat tak dipandang 'mentereng’ layaknya jabatan di
pemerintahan. Begitupula dengan keluarga Besar. Awalnya, keluarga tak
menyetujui pilihan Besar menjadi advokat. Bekerja sebagai pamong praja
dinilai lebih baik dibandingkan advokat. Padahal ayah Besar adalah
jaksa. Namun, Besar tak gentar dengan rintangan tersebut. Ia tetap
memilih menjadi pengacara. Keluarganya pun akhirnya menerima keputusan
Besar hingga ia mengakhiri karirnya sebagai advokat pada 1942.
Melihat kiprahnya di dunia hukum, menurut Anda, layakkah nama Besar
Mertokusumo diabadikan sebagai nama jalan? Sesuai dengan aturan, yang
paling layak mengusulkan itu tentu saja organisasi advokat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar