Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus”
yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar
pengadilan. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan
atau pertolongan dalam soal-soal hukum.
Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh
advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas
jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau
memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima
jasa hukum dari seorang advokat.
Dengan demikian pengertian advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum yang meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan klien baik di dalam maupun di luar
pengadilan dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum
yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa
hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu dan memiliki
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar